Perkembangan usaha LPTM untuk ikut perdagangan karbon (Carbon Trade)
Penelitian dan proses pembelajaran mengenai perdagangan karbon mulai dilakukan sejak 04 Juni 2025. Fokusnya adalah untuk memahami peluang penerapan mekanisme perdagangan karbon di kawasan Pandala yang berstatus hutan hak. Perdagangan karbon dipandang sebagai salah satu instrumen pengendalian perubahan iklim melalui mekanisme pasar, yang memberikan insentif finansial bagi pihak yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca.
Ada dua mekanisme utama yang dikenal, yaitu Skema Perdagangan Emisi (cap-and-trade) di mana pemerintah menetapkan batas emisi (allowance) dan memperbolehkan jual beli kuota antar pihak, serta Skema Kredit Karbon (carbon offset) yang memberikan insentif atas aksi nyata pengurangan emisi, misalnya melalui proyek penghijauan, konservasi, atau energi terbarukan.
Di Indonesia, payung hukum perdagangan karbon diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Dalam regulasi tersebut, hutan hak termasuk sebagai salah satu kategori lokasi yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 huruf h.
Pandala, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk dalam kategori hutan hak. Sesuai Pasal 7 ayat (8) Permen LHK No. 7/2023, perdagangan karbon pada hutan hak hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), yang mensyaratkan adanya dokumen rancangan aksi mitigasi (DRAM), validasi oleh lembaga independen, serta verifikasi hasil pengurangan emisi untuk kemudian diterbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK).
Akun SRN-PPI yang masih belum bisa diakses
Langkah awal yang ditempuh adalah melakukan registrasi pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang dikelola KLHK. Namun, meskipun akun telah dibuat, hingga kini akses belum berhasil karena kendala teknis pada sistem. Di sisi lain, konsultasi juga dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Akan tetapi, pihak DLHK masih belum familiar dengan detail teknis perdagangan karbon sehingga informasi yang diberikan masih terbatas. Untuk memperdalam pemahaman, koordinasi kemudian dilanjutkan dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dan lembaga swasta seperti PT Mutuagung Lestari Tbk.
Hasil konsultasi pertama dengan BPHL, khususnya bersama Bapak Rotax Susetyo (Kepala Seksi Perencanaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung) dan Dr. Tajuddin (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda) pada 25 Juni 2025, menyebutkan bahwa rata-rata luas lahan yang dianggap ekonomis untuk perdagangan karbon berada pada kisaran 3.000–5.000 hektar.
Dengan luas Pandala yang hanya 7 hektar, peluang untuk mengikuti skema perdagangan karbon secara mandiri dianggap belum memenuhi syarat skala ekonomi. Hal ini dikarenakan biaya persiapan dokumen, konsultan, hingga proses validasi dan verifikasi jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan dari kredit karbon yang bisa dihasilkan di lahan seluas itu.
Pendekatan selanjutnya dilakukan dengan PT Mutuagung Lestari Tbk, sebuah lembaga swasta yang berpengalaman dalam jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi. Informasi awal mengenai perusahaan ini diperoleh melalui Mba Onel.
Dari diskusi lebih lanjut dengan Direktur PT Mutuagung, Bapak Ihwan Patiroi, diperoleh kesimpulan bahwa skema perdagangan karbon skala mikro (di bawah 10 hektar) belum pernah mereka jalankan, karena biasanya klaim karbon dari lahan sekecil itu tidak cukup untuk menutup biaya pembuatan DRAM, LCAM, validasi, dan verifikasi.
Meski demikian, PT Mutuagung membuka opsi bahwa beberapa pemilik lahan dapat berkonsolidasi melalui kelembagaan resmi seperti kelompok tani atau koperasi untuk mencapai skala yang lebih layak.
Dalam zoom meeting dengan Bapak Ibrahim Pasha selaku Vice President Divisi Marketing PT Mutuagung, direkomendasikan untuk melakukan studi kelayakan (feasibility study) terlebih dahulu dengan melibatkan konsultan, agar dapat menghitung estimasi potensi kredit karbon yang bisa dihasilkan.
Beliau juga menekankan perlunya memahami aturan turunan KLHK, memilih metodologi perhitungan yang sesuai, serta memperhatikan Kerangka Transparansi dan Skema Validasi–Verifikasi yang berlaku. Semua hal ini menjadi landasan penting agar proyek karbon dapat berjalan sesuai standar internasional, khususnya untuk keperluan ekspor kredit karbon di pasar global.